REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menyayangkan bocornya surat pribadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto ke publik. Memang, menurutnya surat tersebut merupakan hak Novanto sebagai pimpinan. Namun, hal ini menimbulkan reaksi baru dari masyarakat.
"Yang kami sayangkan surat tersebut bocor ke publik. Sehingga menimbulkan reaksi baru dari masyarakat," ungkap anggota Komisi II DPR RI itu, saat dihubungi melalui seluler, Rabu (22/11).
Kemudian, apakah DPR RI sebagai lembaga negara akan mengabulkan permohonan tersebut, kata Baidowi, tidak mudah meskipun bukan tidak mungkin. Apalagi, menurut Baidowi, saat ini publik sedang menyoroti DPR RI. "Dan akan semakin parah ketika surat pak Novanto bocor ke publik," tambahnya.
Meski demikian, Baidowi, mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa aktif melakukan tugasnya untuk menyikapi kasus Novanto. Dia menjelaskan, memang dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), ada aturan mengenai pergantian langsung pimpinan DPR RI, yaitu berhalangan tetap, mengundurkan diri dan dipecat dari partainnya. "Tapi MKD bisa aktif melakukan tugasnya untuk menyikapi kasus Novanto," timpalnya.
Selain mengirim surat kepada DPR RI, tersangka dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-el) itu meminta DPP Golkar dan pimpinan DPR tidak membahas tentang pemberhentian dirinya baik sebagai ketua umum Golkar ataupun ketua DPR RI. Justru dia menunjuk Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebagai Plt ketua umum.