REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmoharsono mengatakan, berkas pendaftaran yang sudah diserahkan kembali kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah lengkap. PBB sudah menerima tanda terima pendaftaran dari KPU.
"Dalam hal tanda terima lengkap. Jika belum lengkap itu dalam hal apa, kami belum mendapatkan hasilnya. Bisa jadi kurang dua atau tiga lembar bekas juga disebut belum lengkap," ujarnya ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (22/11).
Meski demikian, PBB akan melakukan perbaikan berkas sesuai dengan waktu yang diberikan oleh KPU. "Termasuk ada yang ganda atau tidak (kegandaan anggota) masih menanti dari penelitian administrasi oleh KPU, " katanya.
Sementara itu, terkait dengan pengisian dokumen pendaftaran di sistem informasi partai politik (sipol), Sukmo menegaskan PBB mampu menyelesaikan tepat waktu. Pengisian sipol oleh PBB bahkan sudah dituntaskan sejak Selasa (21/11).
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Saleh, mengatakan pihaknya sudah hampir selesai mengunggah berkas pendaftaran ke sipol. Pengisian sipol diakui memakan waktu cukup lama karena harus menghapus data lama dan diganti dengan data baru. Imam melanjutkan, penyerahan berkas pendaftaran PKPI sudah tuntas pada 20 November.
"Sudah kamiserahkan semua dokumen, pusat sampai kecamatan. Jumlahnya sudah melebihi syarat, pusat dan provinsi 100 persen, kabupaten/kota lebih dari 75 persen dan kecamatan lebih dr 50 persen," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan berkas pendaftaran dari sembilan parpol calon peserta Pemilu belum lengkap. Sembilan parpol tersebut kembali melakukan penyerahan berkas pendaftaran pada Senin (20/11) lalu.
"Dari sembilan parpol yang menyerahkan berkas, tidak ada yang yang lengkap semua (berkas pendaftaran)," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Hasyim belum mau merinci kekurangan yang ada dalam berkas-berkas sembilan parpol. "Kekurangannya macam-macam," tutur dia.
Meski demikian, kata Hasyim, KPU tetap melakukan penelitian administrasi terhadap kesembilan parpol. Kebijakan ini berdasarkan kepada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (15/11) yang menyatakan bahwa KPU tetap harus melakukan pemeriksaan administrasi terhadap sembilan parpol, meskipun dokumennya tidak lengkap.