Kamis 23 Nov 2017 20:13 WIB

Setnov akan Ajukan Saksi dari Komisi II DPR ke KPK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kedua kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kedua kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) akan menghadirkan delapan saksi dalam proses penyidikan di KPK. Di antara saksi yang akan dihadirkan adalah sejumlah anggota Komisi II DPR.

"Saya berharap kalau mereka (anggota komisi II) mau. Kita harus minta kesediaan mereka. Bersaksi itu tidak mudah dan juga kita mau teliti juga yang disampaikan mereka ini menguntungkan kita enggak," tutur kuasa hukum Setnov, Otto Hasibuan, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Namun, Otto tidak menyebut apakah anggota kKomisi II sekarang atau anggota periode 2009-2014, yang dihadirkan. Dia juga mengaku belum mengetahui apa yang ingin digali dari saksi-saksi itu. Tim kuasa hukum akan melakukan diskusi terlebih dulu mana saksi yang merugikan dan mana yang menguntungkan ketua DPR itu.

"Justru itu kita mau diskusi dulu sama mereka. Misal kalau si a merugikan enggak. Kalau merugikan ya enggak boleh juga," katanya.

Otto menambahkan, saksi yang dihadirkan tentu orang yang bisa memaparkan fakta-fakta yang sebetulnya terjadi. "Tentunya kita harus mengajukan dong yang meringankan itu. Artinya meringankan di sini paling tidak kita menginginkan saksi ini memberikan kesempatan menjelaskan sebenarnya peran dan fakta-fakta yang terjadi kayak apa," katanya.

Tim kuasa hukum Setnov telah memasukkan daftar nama-nama saksi tersebut kepada KPK. Namun, Otto enggan membeberkan kepada awak media. Yang pasti, ada beberapa ahli tata negara dan hukum pidana yang dihadirkan.

"Kalau enggak salah, delapan orang. Dan ada ahli beberapa orang, ada pidana dan tata negara. Tentunya yang menentukan kapan akan diperiksa itu KPK. Kami hanya serahkan saja," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement