REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) akan menghadirkan delapan saksi dalam proses penyidikan di KPK. Di antara saksi yang akan dihadirkan adalah sejumlah anggota Komisi II DPR.
"Saya berharap kalau mereka (anggota komisi II) mau. Kita harus minta kesediaan mereka. Bersaksi itu tidak mudah dan juga kita mau teliti juga yang disampaikan mereka ini menguntungkan kita enggak," tutur kuasa hukum Setnov, Otto Hasibuan, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).
Namun, Otto tidak menyebut apakah anggota kKomisi II sekarang atau anggota periode 2009-2014, yang dihadirkan. Dia juga mengaku belum mengetahui apa yang ingin digali dari saksi-saksi itu. Tim kuasa hukum akan melakukan diskusi terlebih dulu mana saksi yang merugikan dan mana yang menguntungkan ketua DPR itu.
"Justru itu kita mau diskusi dulu sama mereka. Misal kalau si a merugikan enggak. Kalau merugikan ya enggak boleh juga," katanya.
Otto menambahkan, saksi yang dihadirkan tentu orang yang bisa memaparkan fakta-fakta yang sebetulnya terjadi. "Tentunya kita harus mengajukan dong yang meringankan itu. Artinya meringankan di sini paling tidak kita menginginkan saksi ini memberikan kesempatan menjelaskan sebenarnya peran dan fakta-fakta yang terjadi kayak apa," katanya.
Tim kuasa hukum Setnov telah memasukkan daftar nama-nama saksi tersebut kepada KPK. Namun, Otto enggan membeberkan kepada awak media. Yang pasti, ada beberapa ahli tata negara dan hukum pidana yang dihadirkan.
"Kalau enggak salah, delapan orang. Dan ada ahli beberapa orang, ada pidana dan tata negara. Tentunya yang menentukan kapan akan diperiksa itu KPK. Kami hanya serahkan saja," ujarnya.