REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK pada Jumat (24/11) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri dari Ketua DPR RI Setya Novanto, Dwina Michaella. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memperingatkan agar saksi kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"Kami ingatkan para saksi yang dipanggil penyidik untuk memenuhi kewajiban hadir menghadap penyidik. Karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," tutur Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/11).
Febri menambahkan, pada Kamis (23/11) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak laki-laki Novanto, Rheza Herwindo. Namun, Rheza mangkir dari panggilan penyidik. "Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," kata Febri. Rheza Herwindo dan Dwina Michaella adalah anak Setya Novanto dari pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti.
KPK terus melengkapi berkas penyidikan Novanto yang sudah 70 persen hampir lengkap. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Miryam S Haryani, hingga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017. Pada Ahad (19/11) malam, KPK telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Tersangka kasus korupsi KTP-el itu selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.