REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap, nantinya hakim yang ditunjuk menangani praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-el, Setya Novanto dapat berlaku objektif. Sehingga citra profesi penegak hukum tidak tercederai.
"Ya kita harapkan ya semua pihak akan menangani kasus yang diajukan padanya, objektif, profesional dan proporsional, jangan mencederai profesi kita," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/11).
Prasetyo sendiri enggan berkomentar lebih dalam terkait kredibilitas hakim yang ditunjuk dalam praperadilan Novanto. "Kredibilitas, kita tidak bisa menilai orang dong, kita lihat buktinya saja," kata dia.
Mengenai praperadilan yang diajukan pihak Novanto, Prasetyo masih enggan berkomentar lebih jauh. Pasalnya hal tersebut bukan hak Kejaksaan Agung. "Bukan hak kita, yang menangani Setnov kan KPK, jadi yang dituntut praperadilan ya KPK, kita lihat seperti apa," kata dia.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno telah ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Setya Novanto. Novanto kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dirinya dengan KPK sebagai termohon di PN Jaksel.
Ini adalah kali kedua Novanto mengajukan praperadilan setelah sebelumnya status tersangkanya digugurkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September. Sidang perdana gugatan praperadilan kedua Novanto pun telah dijadwalkan pada 30 November 2017.