Sabtu 25 Nov 2017 06:24 WIB

Raih Penghargaan API, Ini yang Dilakukan Pemkab Tasikmalaya

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Siswa mengikuti Pesantren Ramadhan (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Siswa mengikuti Pesantren Ramadhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berhasil meraih penghargaan Apresiasi Pendidikan Islam (API) dari Kementerian Agama. Penghargaan diberikan langsung Menteri Agama Lukman Hakim S dan diterima Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (23/11) di Jakarta.

Inspektur Pembantu III Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Endin mengatakan, penghargaan ini diberikan berkat keberpihakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terhadap pendidikan agama bagi masyarakat khususnya yang berusia sekolah. Karena, selama ini Pemkab Tasikmalaya telah memberlakukan sejumlah program untuk pengembangan pendidikan Islam bagi generasi muda.

Endin menjelaskan, salah satu program yang dibuat Pemkab Tasikmalaya untuk menambah jumlah pendidikan agama di sekolah adalah dengan memberlakukan program Ajengan Masuk Sekolah (AMS). Dengan adanya program tersebut, siswa didik akan menerima jam pelajaran agama yang lebih dibanding biasanya. "Kita melebihi target nasional, di atas 10 jam per minggunya," ujar Endin di Bandung, Jumat petang (24/11).

Menurut Endin, setiap siswa pum diharuskan mengikuti pesantren selama bulan suci Ramadhan. Selain itu, dari sisi anggaran, Pemkab Tasikmalaya di bawah kepemimpinan Uu Ruzhanul Ulum memberikan porsi yang lebih untuk pendidikan Islam.

Sebagai contoh, kata dia, dari 720 pesantren yang ada, seluruhnya mendapat bantuan Rp 6 juta per pesantren per tahun. Selain itu, madrasah yang berjumlah 4.000-an mendapat bantuan operasional sebesar Rp 1 juta per tahun. "Lalu untuk guru madrasahnya yang berjumlah 23 ribu, dapat bantuan Rp 1,2 juta per tahun per guru," katanya.

Pemkab Tasikmalaya pun, kata dia, sudah menerapkan program Maghrib Mengaji untuk para siswa didik. Berbagai upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pendidikan karakter masyarakat khususnya generasi muda. "Ini pun sesuai dengan revolusi mental yang digaungkan pemerintah pusat. Kami yakin, dimulainya dari pendidikan agama," katanya.

Menurut Endin, dari sisi regulasi, Tasikmalaya telah memberlakukan peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengharuskan siswa didik mengikuti pembelajaran agama tambahan di luar formal. Salah satunya, terdapat peraturan bupati yang mewajibkan setiap siswa kelas III hingga XII mengikuti pendidikan diniyah di sekitar rumah mereka. "Peraturan ini diberlakukan, karena belum maksimalnya jumlah siswa di Kabupaten Tasikmalaya yang mengikuti pendidikan diniyah," ujarnya. Endin menjelaskan, dari eksisting anak usia SD sampai SMA yang berjumlah 260 ribuan, tapi yang mengikuti pendidikan diniyah hanya 140 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement