REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli yang diajukan Setya Novanto (SN) pada Senin (27/11) esok. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saksi dan ahli tersebut akan diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto.
"Besok Senin, 27 November 2017 diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh SN," ujar Febri kepada wartawan pada Ahad (26/11).
Febri mengatakan, pemanggilan terhadap saksi yang meringankan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari sebelumnya. Diantaranya terdapat sembilan saksi yang diajukan dan lima ahli, namun dua diantaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus KTP-el.
"Unsur saksi seluruhnya adalah politisi partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR ataupun pengurus Partai Golkar," kata Febri.
Sementara unsur ahli yakni terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara. "Jadi totalnya yang akan diperiksa Senin (esok) 12 (7 saksi ditambah 5 ahli)," kata Febri.
Febri mengatakan pemeriksaan saksi yang meringankan itu dilakukan KPK sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum oleh KPK. Penyidik, lanjut Febri, menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP.
Pengajuan saksi dan ahli didasarkan pada Pasal 65 KUHAP yang berbunyi tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
"Sebaliknya, kami ingatkan agar SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlaku," kata Febri.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement