Senin 27 Nov 2017 17:52 WIB

Kasus Setya Novanto Jadi Sorotan Parlemen Asing

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, DPR RI banyak mendapatkan surat dari parlemen asing yang menanyakan kejelasan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang menimpa Ketua DPR RI Setya Novanto. Surat-surat tersebut menanyakan tentang proses hukum dan status Novanto di DPR RI.

"Mereka (parlemen asing) mendengar ketua DPR RI tertangkap kena kasus korupsi, mereka menanyakan bagaimana statusnya, apakah sudah diproses dan sebagainya," ujar Nurhayati ketika ditemui di Istana Wakil Presiden, Senin (27/11).

Nurhayati mengatakan, parlemen asing menaruh perhatian besar terhadap kasus korupsi Novanto. Sebab, DPR RI menjadi ketua Global Parliamentary Against Corruption. Oleh karena itu, DPR RI harus hati-hati dalam menjawab surat-surat tersebut karena menyangkut nama besar institusi DPR dan Indonesia.

Ketika ditanya mengenai sikap DPR RI terhadap Novanto, Nurhayati menjawab, DPR RI akan menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Nurhayati optimistis, MKD akan segera melakukan proses sidang tersebut.

Selain itu, DPR RI juga menganut asas praduga tak bersalah. Apalagi, Novanto telah mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya. Namun, Nurhayati berharap keadilan dapat diberlakukan untuk semua kalangan.

"Ini kan ada praperadilan lagi, jadi kalau ada kepentingan berhasil kenapa tidak ditunggu, mestinya begitu. Tetapi saya berharap keadilan ini berlaku untuk semua orang," kata Nurhayati.

Diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP-el. Novanto kini ditahan penyidik KPK, meski memiliki kesempatan menggugat lewat praperadilan yang sidangnya akan digelar pada Kamis (30/11).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement