Senin 27 Nov 2017 23:20 WIB

Pilbup Cirebon, Belum Ada Paslon Independen Datangi KPUD

Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Memasuki hari ketiga penyerahan syarat dukungan dari jalur independen dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2018, belum ada satu pun pasangan calon independen di Kabupaten Cirebon yang menyerahkannya. Padahal, KPUD setempat sudah menggelar sosialisasi sebelumnya.

 

"Sampai sekarang belum ada," ujar Divisi Teknis KPUD Kabupaten Cirebon, Marzuki Rais kepada Republika.co.id, Senin (27/11).

 

Penyerahan syarat dukungan bagi calon dari jalur perseorangan itu sudah dibuka sejak Sabtu (25/11). Sedangkan batas penyerahannya akan ditutup pada Rabu (29/11). Selama masa penyerahan syarat dukungan itu, KPU setempat melayani setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

 

"Masih ada waktu dua hari lagi," terang Marzuki.

 

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahpengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU, syarat dukungan yang harus diserahkan calon independen untuk bisa maju dalam Pilkada 2018 di Kabupaten Cirebon adalah 6,5 persen dari DPT Pilpres 2014.

 

"Setiap calon independen diKabupaten Cirebon harus menyerahkan dukungan sebanyak 113.111 suara yang tersebar di minimal 21 kecamatan," terang Marzuki.

 

Marzuki menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai pencalonan bupati/wakil bupati Cirebon 2018 darijalur perseorangan. Selama ini, dia menyebutkan ada tiga pasangan calon independen yang berulangkali datang ke KPU setempat untuk menanyakan mengenaimasalah tersebut.

 

"Tapi sampai hari ini ditutup,belum ada satupun yang datang lagi," ujar Marzuki mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement