Rabu 29 Nov 2017 18:02 WIB

Pengacara Setnov Punya Senpi, Kapolri: Bisa Saja untuk Bela Diri

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan keterangan pers seusai melakukan video conference terkait persiapan jelang pengamanan Hari Raya Iduladha 1438 H di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8).
Foto: Republika/Prayogi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan keterangan pers seusai melakukan video conference terkait persiapan jelang pengamanan Hari Raya Iduladha 1438 H di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi diketahui memiliki senjata api. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun menyatakan, hal tersebut bukanlah hal yang spesial karena pada dasarnya, setiap orang memiliki izin atas kepemilikan senjata dengan syarat tertentu.

"Izin bisa saja untuk bela diri dengan jenis-jenis tertentu. Bukan hanya Fredrich ini, tapi juga pada orang lain yang berpotensi dia merasa dirinya ada ancaman," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).

Terdapat kriteria tertentu bagi sebagian orang yang dianggap memiliki potensi dan ancaman untuk memiliki senjata api. "Bukan spesifik kita diskriminasi pada saudara Fredrich, tapi juga ke beberapa tokoh lain juga," kata Tito.

Tito menambahkan, undang-undang pada dasarnya memang memperbolehkan seseorang unyuk memiliki senjata itu. Namun, Tito juga memiliki rekomendasi agar kepemilikan senjata tetap dibatasi. Jangan sampai, lanjut Tito, banyak anggota masyarakat yabf seenaknya tanpa kriteria yang jelas memiliki izin senjata.

"Mereka yang betul-betul terancam, banyak potensi ancaman karena pekerjaannya, itu yang diutamakan. Karna polisi gabisa jaga mereka 24 jam," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement