Rabu 29 Nov 2017 23:12 WIB

Besok, MKD DPR Periksa Novanto di KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Penjelasan. Wakil Ketua KPK Basriah Padjaitan (Kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Kiri) memberikan penjelasan terkait OTT Anggota DPRD Provinsi Jambi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penjelasan. Wakil Ketua KPK Basriah Padjaitan (Kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Kiri) memberikan penjelasan terkait OTT Anggota DPRD Provinsi Jambi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis (30/11) besok akan memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) di KPK. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Febri menerangkan, sebelumnya KPK telah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI, sehingga KPK akan memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik itu.

Surat tersebut, kata Febri, perihal permintaan ijin berkunjung. Pada pokoknya di surat ditulis, MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik. Disebutkan juga MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerjasama dengan lembaga negara lain. Oleh karena Setnov sedang dalam proses penahanan KPK maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan.

"Besok direncanakan KPK akan memfasilitasi MKD yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Setnov. Rencana pemeriksaan pukul 10.00 WIB di KPK," ujar Febri, di Gedung KPK Jakarta Rabu (29/11).

Diketahui setidaknya ada dua laporan yang masuk ke MKD. Laporan itu karena Setya Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka di korupsi KTP-el.

Kemudian, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11), HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi KTP-el.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement