REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua terdakwa perkara pengiriman 39,2 kg sabu dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kedua anggota jaringan internasional itu dinilai bersalah memiliki dan menguasi narkotika golongan IA dengan jumlah lebih dari 5 gram.
Kedua terdakwa yang dituntut seumur hidup, yakni Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi. Tuntutas terhadap keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/11).
"Meminta kepada majelis hakim yang meriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (29/11).
JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan itu pun meminta majelis hakim untuk tetap menahan keduanya. Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim lalu mempersilahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi akan disampaikan pada sidang selanjutnya pekan depan.
"Kita sudah tidak ada waktu lagi. Silakan kuasa hukum membuat pembelaannya dan mengajukan pembelaan pada Senin, 4 Desember," kata Erintuah sembari menutup persidangan.