Kamis 30 Nov 2017 13:17 WIB

MKD Telah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Setnov

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto di Gedung KPK, Kamis (30/11). Pemeriksaan terhadap Setnov terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh tersangka korupsi Ktp-el tersebut.

Selama verifikasi dan pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, Dasco mengatakan ada beberapa pertanyaan yang diajukan MKD kepada Setnov. "Lalu kemudian ada beberapa pertanyaan-pertanyaan dalam rangka verifikasi yang kita tanyakan dan juga beberapa hal yang Ketua DPR (SN) sampaikan kepada kita," kata Dasco kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (30/11).

Jawaban dari pertanyaan yang diajukan kepada Ketua DPR tersebut, Dasco mengatakan, MKD akan melakukan konfirmasi ke beberapa pihak. Namun, ia menuturkan hal tersebut masih memerlukan waktu, dan ia tidak menyebutkan berapa lama waktu yang diperlukan.

"Dan setelah pertanyaan-pertanyaan dijawab, kami melakukan konfirmasi-konfirmasi ke beberapa pihak, dan itu masih memerlukan waktu. Dan hasil konfirmasi itu kemudian akan kita (MKD) konfirmasikan lagi kesini (ke KPK)," tambahnya.

Dasco menambahkan, pemeriksaan hari ini, Kamis (30/11) hanya dijadwalkan hingga pukul 12.00 WIB. Sehingga, akan ada pemeriksaan susulan yang akan dilakukan oleh MKD.

"Dan pemeriksaan pada hari ini yang memang dijadwalkan cuma sampai pukul 12.00 WIB, karena memang sudah ada jadwal-jadwal kunjungan dan pemeriksaan lanjutan dari pihak KPK. Sehingga kami dari pihak MKD menyelesaikan agenda kami pada saat ini yaitu pada pukul 12.00 WIB," tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement