Jumat 01 Dec 2017 15:02 WIB

Dirjen Pajak Baru akan Amankan Target Penerimaan 2017

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang baru  Robert Pakpahan (kiri) berjabat tangan dengan pejabat lama Ken Dwijugiasteadi saat serah terima jabatan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (30/11).
Foto: Reno Esnir/Antara
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang baru Robert Pakpahan (kiri) berjabat tangan dengan pejabat lama Ken Dwijugiasteadi saat serah terima jabatan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan telah menyiapkan sejumlah rencana baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Robert telah dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang memasuki masa pensiun.

"Jadi dalam jangka pendek yang saya akan kerjakan adalah untuk sisa tahun 2017 mengamankan penerimaan sebaik mungkin. Sehingga, penerimaan pajak tersebut ikut menopang keamanan APBN," ujar Robert di Jakarta, Kamis (30/11) malam.

Robert mengaku, dengan mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun diharapkan dapat meminimalisir defisit APBN 2017. Ia mengaku, akan segera berkoordinasi dengan seluruh aparatur pajak.

Untuk rencana jangka panjang, Robert berencana membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel. Hal ini guna meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko itu mengaku akan memperbaiki proses bisnis di lingkungan DJP.

Salah satu perbaikan proses bisnis itu adalah melakukan reformasi dalam sistem informasi perpajakan untuk menekan jumlah wajib pajak (WP) yang tidak patuh. Selain itu, ia juga ingin menciptakan sistem pemungutan yang lebih adil bagi WP.

"Sistem informasi sangat penting dalam keberhasilan pemungutan pajak. Karena, jumlah wajib pajak yang banyak di atas 30 juta dan jumlah informasi juga banyak, kita tidak bisa mengharapkan ini secara manual dikerjakan," ujarnya.

Robert mengaku akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang terkait perpajakan yang akan dibahas dengan legislatif. Aturan tersebut seperti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain itu, Robert juga bersiap mengawal agenda Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 agar setiap informasi yang masuk dapat diolah otoritas pajak untuk menghasilkan penerimaan negara. "AEoI yang akan datang perlu dipersiapkan sehingga kita siap menindaklanjuti dan bisa membuahkan hasil," kata Robert.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement