Ahad 03 Dec 2017 07:45 WIB

Segera Dibentuk Forum Perlindungan Korban Kekerasan di Yogya

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Fernan Rahadi
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan Yogya anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka peringatan hari anti kekerasan Kota Yogyakarta, di ruang Bima Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (30/11).

Haryadi meminta peringatan hari anti kekerasan tidak hanya sekadar seremonial saja, tetapi Ia meminta hendaknya menjadi momentum refleksi bagi semua pemangku kepentingan.Ia menjelaskan sejak tahun 2014 Pemkot Yogyakarta melalui Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 telah melimpahkan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sehingga pencegahan dan kampanye perlindungan bagi perempuan dan anak dapat terlaksana secara efektif sampai ke tingkat wilayah.

 Dan usaha ini, Alhamdulillah mampu menurunkan jumlah kekerasan secara signifikan yaitu dari angka 626 pada tahun 2015 menjadi 544 pada tahun 2016, urainya.Namun Haryadi meminta para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk membaca kembali Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kecamatan Di Lingkungan Kota Yogyakarta.

Menurut dia, dalam Perwal itu sudah jelas sekali ada kewajiban untuk membentuk forum perlindungan korban kekerasan pada masing-masing kecamatan di Kota Yogyakarta. Dengan begitu, menurutnya aksi penanggulangan kekerasan di wilayah Yogyakarta tentu akan semakin maksimal. Total akan ada 14 forum perlindungan korban kekerasan yang siap mengawal perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Saya minta segera konsolidasikan pada tingkat kecamatan, forum perlindungan korban kekerasan harus ada pada setiap kecamatan. Jadi ada empat belas dan ketuanya adalah ketua pkk pada wilayah tersebut, jelasnya.

Selain itu Haryadi juga menyoroti lemahnya partisipasi terhadap aksi perlindungan ini, menurutnya kurangnya komitmen dan keterlibatan masyarakat umum terhadap terhadap usaha-usaha penanggulangan kekerasan juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi isu ini. "Masih banyak anggapan bahwa pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan hanya merupakan kewajiban pihak-pihak tertentu seperti Pemerintah, Kepolisian, dan Lembaga Swadaya Masyarakat," kata dia.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan Perempuan memiliki akses besar dalam proses pembangunan sehingga harus diperlakukan dan diberi hak yang sama.

Terkait dengan aksi perlindungan kepada perempuan dan anak, kami akan memaksimalkan peran organisasi perangkat daerah (OPD) agar aksi perlindungan ini semakin maksimal, jelasnya.Pada level pelaksanaan, kami juga terus berupaya mengidentifikasi serta menjalin jejaring dengan pihak-pihak dari berbagai unsur yang terkait langsung dengan penanganan tindak kekerasan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement