REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap datang dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Kamis (30/11) memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto selama satu pekan ke depan pada Kamis (7/12).
"Akan datang karena memang itu ketentuan dari persidangan yang sebelumnya. Jadi, tim KPK yang diwakilkan oleh Biro Hukum akan hadir," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaganya juga akan menyiapkan jawaban dari permohonan praperadilan Novanto itu. "Karena ada putusan hakim, jadi KPK akan mematuhi putusan itu dan akan hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan. Kami akan siapkan jawaban," ucap Priharsa.
KPK juga telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemanggilan untuk menghadiri sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (7/12). Sebelumnya, KPK meminta penundaan sidang praperadilan selama tiga pekan sebelum akhirnya dikabulkan Hakim Tunggal Kusno selama satu pekan.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11). Itu adalah penetapan kedua kalinya setelah pada 29 September 2017, hakim Cepi Iskandar membatalkan status tersangka Setnov lewat putusan praperadilan.