REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memastikan tim biro hukum KPK akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto pada Kamis (7/12) nanti. "KPK akan datang, kita akan hadir sesuai jadwal dari hakim," kata Arsa sapaan akrab Priharsa di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/12).
Arsa pun yakin, tim biro hukum KPK telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Ketua DPR RI itu. "Sejak awal KPK yang diwakili oleh tim biro hukum berkeyakinan bahwa proses yang dilakukan itu sudah sesuai dengan proses hukum dan perundang-undangan," tegasnya.
Ihwal pemberkasan penyidikan Novanto, sambung Arsa, masih akan terus dilakukan sampai nanti dianggap cukup untuk nanti dilimpahkan ke penuntutan. Ia pun tak memungkiri, pelimpahan berkas dilakukan sebelum sidang praperadilan digelar. Menurutnya bila hal itu terjadi maka gugatan Novanto bisa dianggap gugur.
"Nah itu nanti kita lihat pertimbangan hakimnya, hakim praperadilan yang akan memutuskan. Tapi aturannya gitu, kalau berkas perkara pokoknya disidangkan praperadilannya berhenti. Yah itu nanti tergantung dari hakimnya," terang Arsa.