Selasa 05 Dec 2017 15:33 WIB

ASN Purwakarta Dibekuk Saat Hendak Jual Sabu

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Pengedar Sabu (Ilustrasi) (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Pengedar Sabu (Ilustrasi) (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran satuan narkoba Polres Purwakarta, meringkus oknum ASN berinisial MY (37 tahun) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. MY diketahui bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Deddy Tabrani mengatakan, oknum tersebut dibekuk setelah dipancing oleh anggota saat hendak bertransaksi di pinggir Jl Raya Sadang-Campaka, tepatnya di seberang kantor Koramil Campaka.

"Dari tangan pelaku, kita menyita satu bungkus atau setara 0,60 gram sabu-sabu siap edarr," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (5/12).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf a, UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam minimalnya empat tahun kurungan penjara.

"Kasus ini masih kita kembangkan. Masih ada yang kita bidik, yakni pelaku dengan inisial K," ujarnya.

Sementara itu, MY, pelaku penyalahgunaan Narkotika, mengaku, sangat menyesali perbuatannya itu. Dirinya yang merupakan operator palaksana di Disdukcapil Purwakarta ini mengaku telah mengonsumsi dan mengedarkan sabu sejak enam bulan terakhir.

"Saya salah dalam pergaulan. Tetapi, saya bukan pengedar," ujarnya dengan wajah tertunduk lesu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement