REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Warga Desa Jayamukti Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya berinisial MD harus berurusan dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pria berusia 59 tahun itu dilaporkan karena dugaan tindak pencabulan bocah di bawah umur berinisial N.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi mengatakan MD dilaporkan orang tua korban pada pertengahan Oktober 2017 lalu. Kedua orang tua korban merasa tidak terima anaknya yang masih berusia sebelas tahun jadi korban pencabulan. Alhasil, MD pun dilaporkan ke polisi. "Korban merasa sakit dicabuli oleh pelaku sehingga ibunya tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polisi," katanya pada wartawan, Selasa (5/12).
Dari laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan. Pihak kepolisian selanjutnya menahan pelaku karena barang bukti dirasa cukup. "Pengakuan pelaku tindakan pencabulan dilakukan di rumah pelaku. Ada barang bukti berupa pakaian korban," ujarnya.
Pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan uang. Bahkan pelaku mengancam korban supaya tidak membocorkan perilaku cabul pelaku. Saat ini, MD ditahan di ruang tahanan Polres Tasikmalaya. Ancaman hukuman pada MD ialah pasal 82 Jo 76 E UU RI No. 35 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.