Rabu 06 Dec 2017 11:47 WIB

Kuasa Hukum Novanto Dampingi Pelimpahan Berkas

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) didampingi Pengacara Fredrich Yunadi (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) didampingi Pengacara Fredrich Yunadi (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Fredrich Yunadi akhirnya menyambangi Gedung KPK Jakarta pada Rabu (6/12). Sedianya, KPK meminta Yunadi datang ke KPK pada Selasa (5/12) untuk mendampingi kliennya dalam rangka penyerahan berkas pelimpahan ke tahap dua.

Usai mendampingi Novanto, Fredrich membenarkan saat ini berkas Novanto sudah lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Jadi hanya P21, sama penyidik diserahkan ke penuntut umum saja. Nanti penuntut umum akan pelajari berkasnya, kapan selesai saya belum tahu," ungkap Yunadi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/12).

Kepada penyidik KPK, Yunadi mengatakan, dia sempat menyampaikan keberatan lantaran belum diperiksanya saksi meringankan yang diajukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu. "Saya sudah sampaikan, tapi mereka kan menyatakan sudah memberikan kesempatan, saya bilang kesempatan dari mana, jadi debat kusir kan. Mereka bersikeras serahkan pada jaksa. Kami sudah sampaikan bahwa, kami minta sesuai pada KUHAP lah," terang Fredrich.

KPK pada Selasa (5/12) malam resmi mengumumkan berkas Novanto sudah lengkap dan dilimpahkan ke JPU KPK. Selanjutnya, aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement