REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pada Kamis (7/12), tim Biro Hukum KPK akan hadir di sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. "Besok kita akan hadir karena jadwal persidangannya ditunda selama seminggu," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/12).
Febri menjelaskan, adanya perdebatan hukum apakah praperadilan yang diajukan Novanto setelah adanya pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta adalah hal yang relevan. "Tadi pagi kan sudah selesai artinya penyidikan sudah selesai dan domain ada di PN Jakpus. Tentu timbul perdebatan hukum masih relevan permohonan gugatan penetapan tersangka tersebut atau tidak. Tapi untuk hormati praperadilan maka besok kita akan hadir," tutur Febri.
Baca, Akhirnya, KPK Limpahkan Berkas Perkara Setnov ke Pengadilan.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.