Kamis 07 Dec 2017 16:54 WIB

Pengacara Setnov: Tidak Ada Indikasi Kami Percepat Sidang

Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto membantah bahwa pihaknya ingin mempercepat jalannya sidang praperadilan yang diajukan kliennya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami juga belum tahu kapan proses pembukaan sidang atau pokok perkara dibacakan. Tidak ada indikasi kami untuk dipercepat atau mempercepat," kata Agus Trianto, anggota kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Kamis menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

"Supaya tidak terjadi kesalahpahaman lainnya, mungkin lebih tepatnya sekarang tetapkan jadwal 'day to day'. Tadi kan yang mulia hanya beri informasi jika besok jawaban dan bukti tertulis ditambah saksi kalau ada. Jumat itu hari pendek tetapi pastikan kami hadirkan saksi itu," kata Agus.

Pihaknya pun meminta agar pada Senin (11/12) mendatang dijadwalkan pemeriksaan saksi baik dari pihak Novanto maupun KPK. "Senin saksi semuanya dari pihak kami, pun dari pihak KPK sehingga Selasa kalau ada kesimpulan. Selasa bisa langsung diputus atau Rabu bisa diputus," ujar Agus.

Sementara itu, Hakim Tunggal Kusno menyatakan bahwa untuk jadwal sidang pada Jumat (8/12) adalah jawaban dari KPK dan juga pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak.

"Besok itu jawaban kami lanjutkan bukti surat. Kalau pemohon ada saksi silakan dibawa, paling banyak dua orang. Senin kami berikan pemohon ajukan saksi-saksinya, Selasa, kami batasi ya. Selasa tambah Rabu setengah hari bukti dari termohon. Kamis kesimpulan pagi pukul 09.00 WIB. Kalau memungkinkan saya putus pukul 15.00 WIB," tutur Kusno.

Selanjutnya, Agus pun menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan tiga saksi. "Kalau kami ajukan saksi awal di hari Jumat, mungkin hanya sebagian saksi. Di hari Senin mungkin tidak banyak saksi, jika berkenan bisa dilanjutkan saksi dari KPK," ucap Agus.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan pihaknya akan menghadirkan lima saksi. "Kami untuk saksi kurang lebih lima orang. Kalau diizinkan Jumat untuk pembacaan pembelaan kami dan pemeriksaan dokumen," kata Setiadi.

Hakim Kusno memutuskan bahwa putusan praperadilan Novanto akan dibacakan paling cepat pada Kamis (14/12) pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement