Kamis 07 Dec 2017 17:08 WIB

HTI tak Bisa Menggugat ke PTUN, Ini Argumentasi Kemenkumham

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra berbincang dengan mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam sidang perdana gugatan HTI terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya di PTUN Jakarta, Kamis (23/11).
Foto: Republika/Prayogi
Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra berbincang dengan mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam sidang perdana gugatan HTI terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya di PTUN Jakarta, Kamis (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hafzan Taher menilai gugatan yang diajukan oleh perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, contoh yang diberikan kuasa hukum HTI yang mempersoalkan PTUN mempunyai karakteristik berbeda dalam menyidangkan badan hukum tidaklah benar.

"Tidak ada Undang-Undang yang menyebutkan acara PTUN berbeda untuk status badan hukum. Undang-Undang itu berlaku umum, dimana saat surat (SK pencabutan perkumpulan HTI) itu keluar langsung mati (tidak bisa menggugat)," ucapnya, usai sidang pembacaan replik oleh penggugat di PTUN, Jalan A Sentra Primer Baru, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/12).

Menurutnya, ketika sudah dikeluarkannya SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI tertanggal 19 Juli 2017, HTI tidak bisa menggugat. Seharusnya, HTI mengajukan gugatan tidak sebagai perkumpulan lagi, namun melalui seseorang yang ada dan berkepentingan dengan HTI.

"Pihak yang mengajukan gugatan bukan dia (perkumpulan HTI) yang mengajukan gugatan sama seperti di Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya orang yang ada dan berkepentingan yang bisa mengajukan gugatan. Kan begitu seharusnya," ujar Hafzan.

Dalam sidang tersebut, HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menyampaikan replik atas jawaban tergugat. Yusril menyampaikan, bahwa jawaban tergugat mengenai HTI mengajukan gugatan tidak memiliki legal standing karena sudah dibubarkan tidaklah tepat. Hal ini didasari karena HTI sudah dibubarkan melalui SK yang akhirnya menjadi objek sengketa dan menimbulkan kerugian bagi HTI.

Selain itu, Yusril pun memberikan contoh jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dipecat sepihak masih bisa mengajukan gugatan SK pemecatannya ke PTUN.

Menanggapi hal itu, Hafzan menjelaskan, contoh yang disampaikan kuasa hukum HTI juga tidak tepat. Alasannya, PNS masih bisa menggugat atas nama pribadi bukan lagi sebagai PNS Kemenkumham.

"Namun jika PNS itu sudah meninggal tidak bisa menggugat, pihak yang bisa menggugat itu ahli warisnya," jelasnya.

"Yang menggugat itu bukan dia (pihak yang dirugikan) itu sendiri, subjeknya (pihak yang menggugat) salah itu. Kalau dalam objek (SK) itu tidak mematikan dia. Dia tetap hidup sebagai subjek," tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan segera menyusun duplik untuk menjawab replik penggugat disertai bukti-bukti yang valid. "Kita kan punya hak menyampaikan duplik. Bukti kita seharusnya setelah ini (pembacaan replik), namun tertunda karena principal (pihak penggugat) mau menyampaikan replik," tutupnya.

Adapun, sidang gugatan HTI terkait SK Menkumham terkait pembubaran perkumpulan HTI akan dilanjutkan pada Kamis (14/12) pekan depan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement