Kamis 07 Dec 2017 17:51 WIB

Tangan Diborgol, Bos First Travel Diserahkan ke Kejaksaan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kedua kanan) mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kedua kanan) mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas kasus dan tiga tersangka dugaan penipuan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (7/12). "Ketiga tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki berserta alat bukti serta aset travel, kami serahkan ke Kejari Depok," ujar Dittipidum Kasubdit V Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dwi Irianto.

Saat tiba di Kejari Depok, ketiga tersangka mengenakan pakaian warna orange dengan kedua tangannya diborgol. Ketiganya menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang terhadap 64.685 calon jamaah umrah.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP, pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuanserta penggelapandana puluhan ribu calon jamaah umrah First Travel. Ketiganya merupakan pemilik dan pengelola biro perjalanan umrah tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka. Di antaranya rumah mewah, kendaraan pribadi, hingga pakaian dan perhiasan serta barang berharga lainnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement