Jumat 08 Dec 2017 14:38 WIB

Polemik Pemilihan Hakim MK Arief Hidayat, Ini Kata Mahfud MD

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).
Foto: Republika/Prayogi
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai proses pemilihan kembali Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2018- 2023 sudah sesuai prosedur formal sehingga tidak bisa dibatalkan oleh siapapun. "Prosesnya sudah benar, secara formal prosedural sudah terpenuhi, dan sudah terpilih," kata Mahfud seusai seminar nasional bertajuk "Indonesia Darurat Integritas" di University Club, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (8/12).

Menurut Mahfud, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa membatalkan pemilihan Arief sebagai hakim konstitusi periode 2018- 2023. Bahkan, presiden wajib meresmikan posisi Arief melalui Keputusan Presiden (Kepres).

"Meresmikan dengan Kepres bahwa Pak Arief Hidayat sudah terpilih. Itu keharusan bagi presiden karena seluruh prosedur sudah ditempuh," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah pihak masih meragukan keabsahan perpanjangan jabatan Arief sebagai hakim konstitusi periode 2018- 2023 karena merebaknya dugaan adanya lobi-lobi politik dalam proses pemilihan itu. Pada Kamis (7/12), sejumlah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) mencabut gugatannya di MK sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap perpanjangan jabatan Arief Hidayat sebagai hakim MK.

Para pemohon yang mencabut gugatan itu adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW. "Ya tidak apa-apa karena itu gerakan moral dan itu bagus menurut saya. Secara yuridis dan prosedural sudah sah," kata Mahfud.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement