Jumat 08 Dec 2017 19:14 WIB

Curi Uang di Restoran, Gareng Ditangkap

Rep: Djoko Suceno/ Red: Endro Yuwanto
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SUMEDANG -- Setelah menjadi buronan polisi lantaran mencuri uang di restoran cepat saji,  AS (24 tahun) alias Gareng, akhirnya diringkus. Warga Dusun Sukamaju, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, itu mencuri uang Rp 12 juta dari brangkas Restaurant Quick Chicken samping IPDN Kecamatan Jatinangor.

Pencurian tersebut terjadi Selasa (26/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah terjadi pencurian, pemilik restoran melapor ke polisi.

Usai dilakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Menurut pengakuan AS, uang tersebut dicuri dari brangkas restoran dengan cara mmbuka pintu dengan mengunakan kunci yang menempel di pintu. Setelah berhasil membawa kabur uang tersebut pelaku menjadi buronan polisi.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus kepada para wartawan, Jumat (8/12).

Atas kasus tersebut, kata Yusri, tersangka dijerat dengan UU Nomor 363 KUHP. Polisi, kata dia, masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah pelaku beraksi sendiri atau ada rekannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement