Ahad 10 Dec 2017 12:34 WIB

Ketum KNRP: Indonesia Harus Ultimatum AS Selama Tujuh Hari

Rep: Maman Sudiaman/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KNRP) Soeripto dalam aksi mengecam keputusan Trump di depan Kedubes AS
Foto: Humas KNRP
Ketua Umum Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KNRP) Soeripto dalam aksi mengecam keputusan Trump di depan Kedubes AS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menyetujui pemindahan Ibu Kota Israel ke Yerusalem adalah bentuk pengkhianatan. Sebab, menurut Ketua Umum Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KNRP) Soeripto, keputuan Trump Trump tidak mengindahkan resolusi PBB dengan menyetujui pemindahan Ibu Kota Israel ke Yerusalem.

Menurutnya hal ini pasti menimbulkan reaksi dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. "Jika tujuh hari tidak digubris harus ada sanksi. Pulangkan Dubes AS dan tarik Dubes RI dari AS," ujar Soeripto dalam orasinya di Aksi Bela Palestina di depan Kedubes AS, Jakarta, Ahad (10/12).

Soeripto menambahkan, jika tidak ada tanggapan daari AS bisa diberikan sanksi ekonomi hingga opsi sanksi politik seperti pemutusan hubungan diplomatik. "Ini pesan saya supaya didengar oleh Kedubes AS yang ada di depan saya ini," ujar Soeripto dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id siang ini.

Pada Aksi Bela Palestina kali ini, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman menuntut keras Pemerintah AS agar segera membatalkan pernyataan sepihaknya terkait Yerusalem (Al-Quds). Pengakuan sepihak AS tersebut telah mengabaikan tiga Resolusi Tingkat Tinggi Dewan Keamanan PBB.

Oleh karena itu, PKS terus mendorong agar Pemerintah Republik Indonesia lebih proaktif mendesak negara-negara anggota OKI dan Dewan Keamanan PBB serta masyarakat Internasional untuk segera meresponsnya dengan tindakan politik dan diplomatik yang lebih tegas," jelas Sohibul

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement