REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang pemuda diringkus di Medan, Sumatra Utara, karena melakukan pemerasan terhadap seorang mahasiswi di dalam kamar kosnya. Aksinya ini disertai dengan ancaman menggunakan obeng.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, tersangka yang diamankan, yakni Abner Situmeang (26 tahun), warga Patumbak, Deli Serdang. Pemuda yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap usai memeras seorang mahasiswi, Mei Uli Sari Lumbangaol (23), warga Klambir Lima, Hamparan Perak, Deli Serdang.
"Pemerasan ini dilakukan di rumah di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Kamis, 7 Desember, pagi," ujar Wira, Ahad (10/12).
Niat buruk pelaku muncul saat melintas dan melihat rumah kos yang dihuni korban tertutup. Dia pun berniat untuk mencuri dan kemudian masuk ke rumah tersebut. Namun, saat di dalam kamar, korban memergoki pelaku dan mempertanyakan keberadaannya.
"Pelaku lalu mengarahkan sebuah obeng ke arah korban sambil berkata 'udah jangan teriak biar kau nggak kusakiti'. Kemudian pelaku meminta barang barang-barang dan uang korban," ujar Wira.
Korban yang saat itu hanya memiliki Rp 50 ribu lalu menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Abner pun mengambil uang itu lalu pergi. Tak tinggal diam, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi melalui aplikasi pada telepon pintar, Polisi Kita.
"Saat tim Polsek Sunggal datang ke rumah korban, pelaku sedang melakukan aksinya di rumah sebelah. Polisi dibantu warga akhirnya dapat mengamankan pelaku dan membawa ke kantor polisi," kata Wira.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti uang Rp 50 ribu dan obeng telah dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.