REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding menilai surat penunjukkan Aziz Syamsudin sebagai Ketua DPR yang ditandangani oleh Setya Novanto sah apabila ditindaklanjuti sesuai dengan UU MD3. Sudding mengatakan Bamus akan membahas surat pengunduran diri Setnov.
"Sepanjang itu diusulkan oleh fraksinya, katakanlah ketua umum dan sekjen menyampaikan ke fraksinya untuk dilakukan pergantian dan fraksi Golkar menindaklanjuti sesui dengan UU MD3 ,itu sah," kata Sudding di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/12).
Sudding mengatakan surat tersebut diantarkan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Robert Joppy Kardinal. Dalam surat tersebut, menurut Sudding terdapat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Setya Novanto.
"Ada surat yang ditunjukan pada pimpinan DPR yang ditandatangi Pak Setya Novanto dan Idrus Marham," ujarnya.
Selain itu, Sudding menyatakan bahwa hari ini rencananya akan dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang juga akan membahas surat pengunduran diri Setya Novanto tersebut. Tidak hanya Sudding, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah juga mengiyakan adanya pembahasan tersebut dalam bamus hari ini.
"Tenang, Novanto sudah ngundurin diri, kalian masih gemes aja," kata Fahri kepada wartawan seraya meninggalkan wartawan.