REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Pimpinan DPR menetapkan Fadli Zon sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR menyusul pengunduran diri Setya Novanto setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
"Telah ditetapkan Plt Ketua DPR adalah Wakil Ketua bidang Korpolkam sesuai dengan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/12) malam.
Fadli mengatakan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI tertanggal 6 Desember 2017 tersebut sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 11 Desember 2017. Terkait itu, tambah dia, berdasarkan pasal 87 ayat 3 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 salah satu seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan definitif.
"Untuk itu tadi kami sudah rapat dengan Pak Fahri Hamzah dan disetujui Pak Taufik Kurniawan karena Pak Agus Hermanto tidak berada di tempat," ujarnya.
Dia mengatakan Ketua DPR definitif akan diajukan Partai Golkar melalui Fraksi Golkar pada waktu yang ditetapkan yakni setelah masa reses berakhir yaitu masa sidang mendatang yang akan dimulai 9 Januari 2018.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan setelah penunjukan Fadli tersebut, Pimpinan DPR mengirimkan dua surat masing-masing kepada Presiden Joko Widodo dan DPP Partai Golkar. Dia menjelaskan surat kepada Presiden terkait amanah UU MD3 sebagai pemberitahuan protokoler bahwa Ketua DPR telah mengundurkan diri.
"Dan kami akan menambahkan bahwa DPR telah menunjuk Plt Ketua DPR yaitu Pak Fadli Zon," katanya.
Fahri mengatakan surat yang dikirimkan kepada DPP Partai Golkar pasca pengunduran diri Novanto untuk meminta partai mengirimkan calon pengganti sebagai Ketua DPR.