REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan sepanjang 2017 telah menjatuhkan hukuman terhadap 207 jaksa yang melanggar kode etik. Sebagian diantaranya telah dipecat.
"Ada 207 Jaksa yang telah dijatuhi hukuman disiplin di tahun 2017," katanya dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Ia merinci dari 207 jaksa yang dijatuhi hukuman itu, 51 di antaranya mendapatkan hukuman terberat yakni dipecat. Kemudian, ia menambahkan 95 jaksa dikenakan hukuman kategori sedang dan 61 Jaksa dengan hukuman kategori ringan.
Sedangkan jika dibandingkan dengan data 2016, jumlah jaksa yang dijatuhi sanksi pada 2017 meningkat. Pada 2016 sebanyak 37 jaksa dikenakan hukuman ringan, 31 jaksa dengan hukuman sedang dan 25 jaksa hukuman berat pemecatan.
Kendati demikian, Prasetyo meminta publik tidak menganggap semua jaksa berperilaku buruk gara-gara satu oknum jaksa. "Kasihan jaksa lainnya memiliki kinerja yang bagus," katanya.
Ia mengaku pihaknya sudah berupaya keras agar tidak terjadi pelanggaran kode etik oleh para jaksa melalui pengawasan melekat atau "waskat" meski masih ada saja yang melanggar. Jumlah jaksa di Indonesia ada 10 ribu orang, tentunya tidak mungkin semuanya terawasi satu persatu, katanya.