Jumat 15 Dec 2017 03:17 WIB

Lima Desa Belum Ajukan Pencairan Dana Desa

                        Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo sosialisasikan pemanfaatan dana desa pada awak media di Kemendes PDTT, Jumat (31/3).
Foto: Republika/Umi Nur Fadhilah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo sosialisasikan pemanfaatan dana desa pada awak media di Kemendes PDTT, Jumat (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Lima desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum mencairkan dana desa tahap kedua, meskipun tahun anggaran 2017 hampir berakhir.

"Per 8 Desember 2018, jumlah desa yang sudah mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sebanyak 118 desa," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Kamis (14/12).

Dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, kata dia, tercatat ada lima kecamatan. Kelima kecamatan tersebut, antara lain Kecamatan Dawe dengan anggaran untuk 18 desa yang mencapai Rp 15,47 miliar telah dicairkan seluruhnya, kemudian Kecamatan Gebog dengan anggaran Rp 9,69 miliar sudah dicairkan oleh 11 desa, serta Kecamatan Mejobo dengan anggaran Rp 8,266 miliar telah dicairkan oleh 11 desa.

Pencairan yang mencapai 100 persen yakni dari Kecamatan Undaan dengan jumlah desa sebanyak 11 desa dan anggaran sebesar Rp 23,42 miliar juga sudah terserap, sedangkan Kecamatan Jati dengan 14 desa juga berhasil mencairkan anggaran yang totalnya Rp 11,77 miliar.

Lima desa lain yang belum mencairkan, yakni Desa Hadipolo (Kecamatan Jekulo), Desa Dersalam dan Panjang (Kecamatan Bae), Desa Gamong (Kecamatan Kaliwungu) dan Desa Glantengan (Kecamatan Kota). Dari kelima desa tersebut, tercatat ada dua desa yang belum mencairkan dana desa tahap pertama dan kedua, yakni Desa Dersalam dan Panjang, sedangkan tiga desa lainnya hanya untuk tahap kedua.

Untuk mencairkan dana desa kedua, masing-masing desa harus menyertakan laporan penggunaan dana desa tahap pertama serta APBDes. Sementara alokasi dana desa yang diterima Kabupaten Kudus tahun 2017 sebesar Rp 103,69 miliar atau meningkat dibandingkan tahun 2016 yang tercatat sebesar Rp 81,22 miliar.

Pencairan dana desa tahun ini, melalui dua tahap, untuk tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Besarnya dana desa yang diterima oleh masing-masing desa, disesuaikan dengan indeks kesulitan geografis, jumlah penduduk, luas desa dan tingkat kemiskinan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement