Jumat 15 Dec 2017 03:42 WIB

KPK akan Ajukan Bukti Perinci di Persidangan Setnov

KPK spokesperson Febri Diansyah explains to the reporters that investigators of the anti-graft body came to Setya Novanto house on Wednesday (November 15) night to persuade the House of Representatives speaker to surrender. He speaks at his office in Jakarta, on Thursday (November 16).
Foto: Republika/Novita Intan
KPK spokesperson Febri Diansyah explains to the reporters that investigators of the anti-graft body came to Setya Novanto house on Wednesday (November 15) night to persuade the House of Representatives speaker to surrender. He speaks at his office in Jakarta, on Thursday (November 16).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan bukti-bukti secara lebih rinci tentang dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK mengatakan Setya Novanto merupakan terdakwa pertama dari "cluster" politik.

"Setelah putusan praperadilan berarti ada lembar baru dalam penanganan kasus KTP-e karena di agenda berikutnya kami akan masuk pada substansi perkara KTP-e dengan terdakwa Setya Novanto. Kami akan ajukan bukti-bukti secara lebih rinci," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/12).

Lebih lanjut, kata Febri, jika dilihat dari peta "cluster" yang diduga terlibat dalam kasus KTP-e maka Setya Novanto merupakan terdakwa pertama dari "cluster" politik yang diproses di pengadilan.

Adapun KPK juga telah menetapkan satu lagi tersangka dari "cluster" politik, yaitu anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. Namun, Markus Nari saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Sebelumnya, dari "cluster" birokrasi yang telah diproses persidangan adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Keduanya telah divonis bersalah dalam perkara KTP-e tersebut. Sementara itu, "cluster" selanjutnya adalah dari unsur swasta, yaitu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Andi saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Andi pun telah dituntut delapan tahun penjara terkait perkara korupsi KTP-e itu. Sementara untuk Anang Sugiana saat ini masih dalam tahap proses penyidikan di KPK.

"Dua itu dari birokrasi yang ketiga adalah dari pihak swasta dan jasa Novanto berada di "cluster" yang ketiga. Jadi, kami harapkan gambaran yang jauh lebih utuh dari kasus korupsi KTP-e ini bisa didapatkan meskipun kami juga masih memproses dua orang tersangka," ucap Febri.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. Hakim Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugurnya praperadilan Setya Novanto.

Pertama, Hakim mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan jelas dan Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Kusno.

Selain itu, Hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait kapan gugurnya praperadilan mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.

Ia menilai bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Momor 102/PUU/XIII/2015.

"Yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata Kusno.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement