Selasa 19 Dec 2017 05:15 WIB

108 Orang Jadi Korban Investasi Emas Bodong

Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap pelaku usaha investasi emas bodong yang korban di Solo dan sekitarnya mencapai 108 orang.

"Tim penyedik dari hasil pengembangan kasus jumlah korban yang melapor terus bertambah, dan kini mencapai 108 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp111,375 miliar," kata Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo, saat acara gelar kasus di Solo, Senin (18/12).

Menurut Ribut Hari Wibowo pelaku usaha investasi emas bodong yakni Haryanto alias Yusak Sie Haryanto (53) warga Kampung Sewu RT 002 RW 006 Kelurahan Sewu Kecamatan Jebres Solo itu, mengaku para investor dengan diiming-imingi dan diberikan profit sebesar 10 hingga 25 persen per 12 hari.

Para investor yang telah menyetorkan uangnya, misalnya, senilai Rp100 juta per orang setelah 12 hari kemudian mereka langsung diberikan profitnya. Mereka kemudian tertarik untuk menyetorkan uangnya lagi kepada pelaku yang selanjutnya terus menghilang.

"Kami juga dari hasil pengembangan mengungkap menemukan barang bukti baru antara lain 77 lembat kuintasi pembelian emas, satu unit 'laptop', uang tunai Rp20 juta, kendaraan Honda Jazz Nopol AB-1662-SI, Honda Mobilio nopol N-481-RI, dan buku tambungan BTN Batara," ungkap Ribut Hari Wibowo.

Kapolres menjelaskan tim penyidik masih melakukan pengembangan karena korban yang melapor diperkirakan akan terus bertambah lagi yang terkena penipuan investasi emas bodong itu.

Menurut Kapolres berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka dapat terungkap fakta perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan, sebagaiman diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Selain itu, tersangkan juga akan dijerat dengan pasar 3, 4 dan 5 Undang Undang RI No.8/2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuia uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi menambahkan tersangka tersebut masih memiliki 12 orang di bawahnya atau sebagai jaringan yang dapat mempengaruhi para investornya masing-masing.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Agus Puryadi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement