REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menindak puluhan warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka diberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) di kurun waktu Januari hingga 18 Desember 2017.
"Jumlah orang asing yang diberikan penindakan sesuai dengan aturan sebanyak 31 orang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah kepada wartawan di Kantor Imigrasi Sukabumi, Selasa (19/12). Rinciannya kata dia sebanyak 27 orang berjenis kelamin laki-laki dan sisanya sebanyak empat orang perempuan.
Menurut Hasrullah, para WNA ini melakukan sejumlah pelanggaran sehingga diberikan tindakan. Jenis pelanggaran yang dilakukan mayoritas seperti overstay lebih dari 60 hari sebanyak 10 orang dan tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebanyak 20 orang.
Sisanya, lanjut Hasrullah melakukan pelanggaran berupa mantan narapidana sebanyak satu orang dan tidak melaporkan keberadaan sebanyak tiga orang. Puluhan WNA yang melakukan pelanggaran ini kata dia sudah diberikan penindakan.
Rinciannya, Hasrullah mengatakan, sebanyak 19 orang WNA sudah dilakukan deportasi dan sebanyak 19 WNA lainnya dilakukan pendetensian. Selain itu ada sebanyak delapan orang WNA yang dilakukan penangkalan dan sebanyak sembilan orang WNA yang dikenakan pengenaan biaya beban.
Hasrullah menerangkan, WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran berasal dari Cina sebanyak 11 orang. Selan itu berasal dari Malaysia sebanyak tiga orang, Bangladesh tiga orang, Arab Saudi tiga orang, Australia dua orang, dan Palestina dua orang. Sementara sisanya merupakan WNA dari Timor Leste, Philipina, Iran, Polandia, Oman, Algeria, dan Jepang.
Menurut Hasrullah, ke depan imigrasi akan meningkatkan upaya pengawasan keberadaan orang asing dengan mengefektifkan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang berada di tiga wilayah. Seperti diketahui Imigrasi Sukabumi membawahi tiga wilayah hukum yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Peningkatan pengawasan keimigrasian ini tutur Hasrullah untuk mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Sehingga harapannya para WNA yang ada di wilayah hukum Imigrasi Sukabumi bisa menaati ketentuan keiimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Dicontohkan Hasrullah, timpora yang diketuai Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi pada akhir Nopember 2017 lalu melakukan pemantauan WNA di sejumlah perusahaan di Cianjur. Timpora yang ikut serta berasal dari unsur Kodim 0608/Cianjur, Polres Cianjur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kejaksaan Negeri Cianjur, Binda Cianjur, dan Kesbangpol Cianjur.