Selasa 19 Dec 2017 16:41 WIB

Sepanjang 2017, Puluhan WNA Ditindak Imigrasi Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Perempuan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina yang diamakankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Perempuan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina yang diamakankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menindak puluhan warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka diberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) di kurun waktu Januari hingga 18 Desember 2017.

"Jumlah orang asing yang diberikan penindakan sesuai dengan aturan sebanyak 31 orang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah kepada wartawan di Kantor Imigrasi Sukabumi, Selasa (19/12). Rinciannya kata dia sebanyak 27 orang berjenis kelamin laki-laki dan sisanya sebanyak empat orang perempuan.

Menurut Hasrullah, para WNA ini melakukan sejumlah pelanggaran sehingga diberikan tindakan. Jenis pelanggaran yang dilakukan mayoritas seperti overstay lebih dari 60 hari sebanyak 10 orang dan tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebanyak 20 orang.

Sisanya, lanjut Hasrullah melakukan pelanggaran berupa mantan narapidana sebanyak satu orang dan tidak melaporkan keberadaan sebanyak tiga orang. Puluhan WNA yang melakukan pelanggaran ini kata dia sudah diberikan penindakan.