REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Edy Rahmayadi berhak untuk tetap maju sebagai bakal calon Gubernur (Balongub) di Pilkada Sumatera Utara. Hadi mengatakan, Letjen Edy memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya.
"Ya haknya, haknya Pangkostrad. Ya karena hak memilih hak yang sama dengan masyarakat," kata Hadi usai menjadi inspektur upacara bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Sebelumnya, Edy merasa pembatalan mutasinya tak ada urusan dengan pencalonan di Pilkada Sumut Ia akan tetap maju mencalonkan diri sebagai gubernur dan tidak memikirkan kemungkinan naik pangkat menjadi Jenderal.
"Loh ya kan tidak ada urusan kan (pembatalan itu). Gubernur ya gubernur. Itu sudah menjadi pilihan hidup saya," ujar Edy saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/12).
Seperti diketahui, pada Selasa (19/12) lalu beredar Surat Keputusan Panglima TNI No. Kep/982.a/XII/2017. Dalam surat tersebut disebutkan, ada beberapa perubahan keputusan dalam hal pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI yang lalu. Edy menjadi salah satu perwira tinggi yang batal dimutasi.