Jumat 22 Dec 2017 11:52 WIB

Wakil Ketua KPK Apresiasi Putusan Andi Narogong

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12).
Foto: Muhammad Adimaja/Antara
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai putusan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Andi Agustinus atau Andi Narogong sangatlah tepat. "Vonis sesuai dengan yang pimpinan KPK putuskan dan vonis lainya juga berkesesuaian sebagaimana tuntutan (JPU KPK) lainya," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).

Menurut Saut, hukuman delapan tahun penjara membuktikan adanya praktik tindak pidana korupsi selama pembahasan proyek KTP-elektronik (KTP-el). "Hal ini menegaskan apa yang kita kerjakan pada kasus KTP-el ini sudah benar dan semoga memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Saut menambahkan, ihwal aset serta barang sitaan Andi Narogong, pihak KPK akan memilah dan menelaah lebih lanjut, apakah akan dikembalikan atau masih akan terus dipakai untuk perkara korupsi KTP-el lainnya. Baik yang sudah di persidangan ataupun yang masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan.

"Kalau memang tidak ada kaitan dengan kasus utu nanti kami lihat dulu. Karena kami tidak boleh menyita hal yang tidak terkait dengan kasusnya" ucap Saut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi Andi Narogong hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjerat Andi dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam fakta persidangan, Andi terbukti menerima2,5 juta dollar AS dan Rp 1,186 miliar. Ia pun harus membayar uang pengganti dikurangi 350 ribu dollar AS. Jika tidak mampu mengembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkraht, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tak cukup, akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement