REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kesal lantaran nomenklatur tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) dicoret oleh Kemendagri. Anies mengaku heran dan tidak paham dengan alasan Kemendagri melakukan pencoretan tersebut.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai tidak mungkin Kemendagri melakukan keputusan tanpa sebab yang jelas. Pasti kata Nirwono, Kemendagri memiliki alasan dibalik keputusannya itu.
"Kemendagri pasti punya alasan yang cukup kuat ya untuk mencoret TGUPP itu," ujar Nirwono kepada Republika.co.id, Jumat (22/12).
Alasan Kemendagri menurut Nirwono tentu saja berpatokan pada payung hukum. Apakah TGUPP ini sudah memiliki payung hukum yang cukup kuat atau tidak. Alasan kedua sambung dia, Kemendagri juga mempertimbangkan seberapa penting dan mendesaknya TGUPP ini harus ada dan dibentuk. Maksudnya jelas Nirwono, apakah tugas TGUPP ini bisa dikerjakan di SKPD terkait.
"Kalau umpamanya tugas TGUPP yang sebenarnya masih bisa dikerjakan deputi gubernur oleh SKPD maka tidak ada alasan TGUPP masih bisa dipertahankan," ungkap Nirwono.
Alasan selanjutnya lanjut Nirwono, apakah sudah pernah dilakukan evaluasi terhadap keberadaan TGUPP selama ini. Apakah keberadaan TGUPP sejak era Gubernur Jokowi hingga Basuki telah memberikan manfaat yang positif bagi Jakarta.
Sehingga tambahan dia, semua itu akan berpengaruh pada pembengkakan anggaran Pemprov DKI. Kemudian akan mendapatkan keputusan akhir apakah perlu dikurangi atau tidak. "Ini yang saya rasa perlu dibahas bersama Pemprov DKI. Supaya ada kejelasan alasan pemutusan pencoretan TGUPP memang memiliki alasan yang kuat," terangnya.
Sebelumnya, Anies mengaku heran dengan Kemendagri terkait dengan pencoretan ini. Dia mengatakan TGUPP sudah ada dari jaman pemerintah sebelumnya dan tidak pernah ada permasalahan. Tetapi, kata dia, saat ini justru TGUPP dicoret dari nomenklatur di APBD DKI 2018.
"Kami juga lagi mencoba mengerti ada apa ini dengan Kemendagri," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini.