REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan soal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) putusan terhadap Otto Cornelis Kaligis.
"Kalau itu kan upaya hukum luar biasa. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang, jadi tinggal dieksekusi kalau sudah ada putusan PK ya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (22/12).
Sebelumnya, dalam amar putusannya pada Selasa (19/12) dengan Nomor Perkara 176 PK/Pid.Sus/2017, MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara. "Tidak bisa ada sikap lain, selain menerima putusan. Itu kan sudah putusan PK," ucap Priharsa.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi juga membenarkan bahwa lembaganya mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis itu. "Ya dikabulkan oleh Majelisnya tetapi tidak bebas. Dikabulkan diadili kembali, dinyatakan terbukti juga melakukan korupsi. Namun, pidananya tujuh tahun dari 10 tahun," kata Suhadi saar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/12).
OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS serta menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2.000 dolar AS. Dengan demikian total dia memberikan uang suap 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.