Jumat 22 Dec 2017 16:59 WIB

Pemilih tidak Memenuhi Syarat di DIY Capai 9.219

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Gita Amanda
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, saat ditemui di Kantor KPU DIY, Jumat (22/12).
Foto: Wahyu Suryana/ REPUBLIKA
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, saat ditemui di Kantor KPU DIY, Jumat (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan rekap progres pemutakhiran data pemilih semester dua 2017. Ternyata, untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) angkanya cukup tinggi yaitu mencapai 9.219.

"Angka itu terdiri dari 4.709 pemilih laki-laki dan 4.510 pemilih perempuan," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, saat ditemui di Kantor KPU DIY, Jumat (22/12).
 
Ia menjelaskan, jumlah itu berasal dari empat kabupaten dan satu kota yang ada. Dari Kabupaten Sleman, ada 594 pemilih yang terdiri dari 286 laki-laki dan 308 perempuan. Dari Kabupaten Bantul, ada 1.055 pemilih yang terdiri dari 518 laki-laki dan 537 perempuan. Dari Kabupaten Kulonprogo, ada 1.309 pemilih yang terdiri dari 583 laki-laki dan 726 perempuan. Untuk Kota Yogyakarta, ada 1.048 pemilih yang terdiri dari 556 laki-laki dan 492 perempuan.
 
Sedangkan, lanjut Hamdan, Kabupaten Gunungkidul jadi yang paling banyak pemilih tidak memenuhi syaratnya. Angkanya mencapai 5.213 pemilih yang terdiri dari 2.766 dan 2.447 perempuan.
 
Untuk daftar pemilih, tentu angka pemilih tidak memenuhi syarat itu terbilang sangat besar. Namun, Hamdan menerangkan, pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat memiliki banyak kateogori.
 
"Mulai dari pemilih meninggal dunia, pemilih pindah, pemilih tercatat TNI/Polri, pemilih ganda, pemilih cukup umur dan lain-lain," ujar Hamdan.
 
Hamdan menambahkan, angka itu merupakan pemutakhiran data dari Pemilukada DIY pada 2015 lalu. Namun ia mengaku belum memegang data secara rinci kategori-kategori pemilih tidak memenuhi syarat tersebut. Untuk pemutakhiran data pemilih sendiri, ia mengungkapkan, KPU DIY melakukannya setiap enam bulan atau satu semester sekali. Termasuk, untuk menjemput bola data kematian yang mungkin belum dilaporkan.
 
Menurut Hamdan, data yang dihimpun KPU DIY memang sudah berdasarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maupun desa-desa. Namun, kadang terdapat ketidakcocokan data Dukcapil maupun desa-desa.
 
Untuk itu, KPU DIY turut mencocokan data dengan kelurahan-keluarahan, kecamatan-kecamatan demi mengetahui data kematian yang ada. Meski begitu, ia mengimbau agar masyarakat cepat mengurus akta kematian keluarganya.
 
"Karenanya, kita turut mengimbau masyarakat yang belum mengurus akta kematian keluarga agar segera diurus, sehingga kita memiliki data yang pasti," kata Hamdan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement