REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memastikan, road map riset yang dirancang telah sesuai dengan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045 mendatang. Namun, yang menjadi persoalan, kebijakan keuangan riset nasional dinilai belum memihak pada riset dan science (ilmu pengetahuan).
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI, Enny Sudarmonowati mengungkapkan, saat ini kebijakan keuangan riset disama-ratakan untuk semua aspek. Misalnya anggaran perjalanan semua dipangkas, padahal lembaga riset seperti halnya LIPI secara rutin harus melakukan perjalanan untuk melakukan pembaruan data sumber kekayaan hayati.
"Itu hanya contoh mengenai kebijakan yang belum atau tidak memihak riset dan science," kata Enny ketika dihubungi Republika, Selasa (26/12).
Kebijakan lain yang belum memihak, lanjut dia, yaitu lembaga riset yang mendapat penerimaan negara bukan pajak (PNPB), dikenakan pengurangan anggaran rupiah murni. Padahal, PNPB tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar sumber daya manusia (SDM) outsourcing dan peningkatan pelayanan atau jasa.
"Sehingga hanya 40 persen yang dapat dimanfaatkan untuk pembinaan dan penelitian atau program lain," kata Enny. Karena itu, dia berharap, adanya evaluasi menyeluruh dari pemerintah terkait kebijakan anggaran riset.