Kamis 28 Dec 2017 18:22 WIB

Partai Idaman Kembali akan Gugat KPU ke Bawaslu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menyampaiakan pandangan bersama Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi saat menjadi pembicara disela diskusi Bawaslu Menuju Qurasi Peradilan:Catatan Penanganan Pelanggaran Administrasi pemilu Oleh Bawasu di kantor Kode Inisiatif, Jakarta, Ahad (19/11).
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menyampaiakan pandangan bersama Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi saat menjadi pembicara disela diskusi Bawaslu Menuju Qurasi Peradilan:Catatan Penanganan Pelanggaran Administrasi pemilu Oleh Bawasu di kantor Kode Inisiatif, Jakarta, Ahad (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Idaman, Ramdansyah, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan atas keputusan KPU terkait hasil penelitian administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019. KPU sebelumnya menyatakan Partai Idaman tidak lolos ke tahap verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu mendatang.

"Insya Allah Jumat (29/12) sore, kami akan mendaftarkan gugatan ke Bawaslu. Pendaftaran gugatan ini akan disampaikan oleh Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama," ungkap Ramdansyah ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (28/12).

Gugatan tersebut, kata dia, berkaitan dengan keputusan KPU yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos dalam tahap penelitian administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Dalam keputusannya pada 24 Desember lalu, KPU menyebutkan hanya ada dua parpol, yakni PBB dan PKPI Hendripriyono yang lolos penelitian perbaikan administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual bersama 12 parpol lain.

Menurut Ramdansyah, keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan data syarat pendaftaran calon peserta Pemilu yang dimiliki oleh Partai Idaman. Dia menuturkan, partainya sudah memiliki kelengkapan pendaftaran sebagaimana disyaratkan oleh KPU.

Hanya saja, terdapat beberapa perbedaan pendapat soal data yang disampaikan oleh pengurus Partai Idaman dengan syarat administrasi sebagaimana dicatat oleh KPU di daerah. "Salah satunya yang dicek oleh sistem informasi partai politik (sipol) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), " tambahnya.

Sebelumnya, KPU juga menyatakan ada tujuh parpol tidak lolos penelitian perbaikan administrasi dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu mendatang. Tujuh parpol itu adalah Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan penyebab tidak lolosnya tujuh parpol tersebut karena dua hal. Pertama, karena tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang diminta oleh KPU RI. Kedua, karena parpol-parpol tersebut tidak memenuhi syarat penelitian keanggotaan di tingkat pusat hingga daerah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement