Jumat 29 Dec 2017 15:07 WIB

Rhoma Irama Kembali Gugat KPU ke Bawaslu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Partai Idaman,  Rhoma Irama didampingi Sekjen Partai Idaman,  Ramdansyah,  mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU terkait hasil penelitian administrasi perbaikan parpol calon peserta Pemilu 2019.  Partai Idaman berharap masih bisa mengikuti verifikasi faktual.
Foto: Republika/Dian Erika N
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama didampingi Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU terkait hasil penelitian administrasi perbaikan parpol calon peserta Pemilu 2019. Partai Idaman berharap masih bisa mengikuti verifikasi faktual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU terkait hasil penelitian perbaikan administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Rhoma menyerahkan berkas gugatan kepada Bawaslu pada Jumat (29/12) sore.

"Kami lapor dan mediasi dengan KPU dan Bawaslu, tujuannya agar kita bisa disertakan ke tahapan verifikasi faktual, sebagaimana teman-teman parpol lainnya," ujar Rhoma kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Karena itu, pihaknya beserta pengurus Partai Idaman sudah membawa sejumlah kelengkapan berkas gugatan. Menurut Rhoma, sebagaimana yang saran oleh Bawaslu, Partai Idaman sudah melalukan konsultasi sebelum mengajukan gugatan.

"Sebagaimana waktu yang lalu, kalau kemarin kami melaporkan keputusan KPU karena ingin disertakan sebagai pendaftar calon peserta Pemilu. Sekarang, kami kembali mengajukan gugatan agar bisa ikut tahapan verifikasi faktual. Semoga gugatan kami dikabulkan dan bisa ikut verifikasi faktual ini, " tegas Rhoma.

Sebelumnya, Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan keputusan KPU yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos dalam tahap penelitian administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Dalam keputusannya pada 24 Desember lalu, KPU menyebutkan hanya ada dua parpol, yakni PBB dan PKPI Hendripriyono yang lolos penelitian perbaikan administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual bersama 12 parpol lain.

Menurut Ramdansyah, keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan data syarat pendaftaran calon peserta Pemilu yang dimiliki oleh Partai Idaman. Dia menuturkan, partainya sudah memiliki kelengkapan pendaftaran sebagaimana disyaratkan oleh KPU.

Hanya saja, terdapat beberapa perbedaan pendapat soal data yang disampaikan oleh pengurus Partai Idaman dengan syarat administrasi sebagaimana dicatat oleh KPU di daerah. "Salah satunya yang dicek oleh sistem informasi partai politik (sipol) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), " tambahnya.

Sebelumnya, KPU juga menyatakan ada tujuh parpol tidak lolos penelitian perbaikan administrasi dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu mendatang. Tujuh parpol itu adalah Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement