REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan melakukan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pemerintah memandang perlu adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Dalam perubahan ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala. Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.
Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala, bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini dilansir laman Setkab.go.id, Sabtu (30/12)
Terkait dengan perubahan-perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam).
Menurut Perpres ini, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputimerupakan jabatan struktural eselon I.a ataujabatan pimpinan tinggi madya. Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 47 Perpres ini. Dalam Perpres tersebut juga ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.