Selasa 02 Jan 2018 14:20 WIB

Sandi Ingatkan Pengusaha Hiburan Taat Pajak

Rep: Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan para pengusaha tempat hiburan agar taat membayar pajak dan retribusi daerah. Ia tak ingin mereka main kucing-kucingan dengan petugas pajak.

"Sudahlah. Sudah berhenti. Ini zaman now, zaman now. Kita harus patuh sama pajak," kata Sandiaga di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Selasa (2/1).

Politikus Gerindra ini mengatakan target pajak hiburan tahun ini belum tercapai. Oleh karena itu, pemprov DKI akan menerapkan teknologi informasi untuk meningkatkan capaian tersebut.

Sandiaga akan menggandeng Bank Indonesia dan seluruh bank di Indonesia untuk mencapainya.

"Kita akan pake GPN (gerbang pembayaran Nasional) bahwa semua harus pake electronic data capture (EDC), semua fasilitas hiburan tersertifikasi dan kita harapkan fasilitas hiburan ini nggak main kucing-kucingan lagi," kata dia.

Sandiaga menampik bahwa tidak tercapainya pajak hiburan disebabkan banyaknya pusat hiburan malam yang ditutup. Menurut mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini, pajak belum tercapai karena rendahnya tingkat kepatuhan dan keinginan dari pengusaha hiburan untuk membayar pajak.

"Alhamdulliah kelas menenggah sudah mulai patuh, tinggal yang pengusaha-pengusaha besar aja nih. Pengusaha hiburan ayo dong patuh," ujar Sandiaga.

Baca juga, Pajak DKI Capai Rp 5,2 Triliun, Sandiaga: Spektakuler!

Ia mengimbau, tahun 2018 merupakan momentum untuk mengubah paradigma masyarakat tentang pajak. Ia mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran sebagai bangsa yang patuh pajak. Dengan pajak, pemprov DKI akan dapat melaksanakan pembangunan di Jakarta dengan lebih baik.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement