Kamis 04 Jan 2018 04:52 WIB

Ukuran Beratnya tidak Sesuai, Ratusan Kepiting Disita

Ilustrasi Petugas Karantina Perikanan Aceh memperlihatkan barang bukti kepiting hidup.
Foto: Antara/Ampelsa
Ilustrasi Petugas Karantina Perikanan Aceh memperlihatkan barang bukti kepiting hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menyita 118 ekor kepiting bakau karena tidak sesuai ukuran saat dikirim ke wilayah Yogyakarta.

"Kemarin pada 2 Januari 2018 itu, ada pengiriman kepiting sebanyak delapan boks dari wilayah Kalimantan. Dari situ ditemukan ada satu boks kepiting yang 'undersize'," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Suprayogi di Bantul, Rabu.

Satu styrofoam box berisi 118 kepiting yang ukurannya tidak sesuai atau kurang dari 200 gram tiap ekor tersebut ditemukan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta. Temuan itu didapat setelah Petugas Karantina Ikan memeriksa delapan boks kepiting itu.

Setelah ditemukan satu boks kepiting tidak sesuai ukuran itu, petugas menyita dan kemudian pada Rabu (3/1) ini membawa ke kawasan konservasi mangrove wilayah Pantai Baros, Desa Tirtohargo, Kabupaten Bantul, DIY untuk dilepasliarkan. "Sesuai ketentuan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016 bahwa kepiting atau lobster atau rajungan yang boleh ditangkap dan dilalulintaskan itu harus tidak boleh di bawah 200 gram," katanya.

Sebanyak 118 kepiting yang beratnya kurang dari 200 gram itu kemudian disita petugas. Sementara, delapan box kepiting lainnya dipersilahkan untuk dilanjutkan proses pengiriman ke pemesan.

"Itu sebetulnya untuk suplier rumah makan. Yang tujuh box sudah sesuai dengan aturan Permen KKP yaitu di atas 200 gram. Namun, yang satu box di bawah ukuran standar dan tidak memungkinkan untuk disembelih," katanya.

Suprayogi menjelaskan, dalam Permen KKP itu juga disebutkan pada tanggal 15 Desember sampai 5 Februari itu baik kepiting, lobster dan rajungan dalam kondisi bertelur boleh ditangkap dan dilalulintaskan. Akan tetapi, kata dia, dalam Peraturan Menteri itu juga menyebutkan setelah tanggal 5 Februari atau mulai 6 Februari sampai 14 Desember di tahun berikutnya tidak boleh ada penangkapan kepiting, lobster dan rajungan yang bertelur.

"Tetapi kalau ukuran di bawah 200 gram, tetap tidak boleh. Dan karena ini baru sekali, maka kita lakukan pembinaan dulu,'' katanya. ''Tapi kalau sudah lebih dari satu kali, kita beri sanksi, karena mungkin ada unsur kesengajaan.''

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement