REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan KPK akan menerima dengan tangan terbuka apabila terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto mengajukan justice collabolator (JC). Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya.
"Jika terdakwa memiliki itikad baik menjadi JC silahkan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).
Febri menuturkan,seorang yang ingin menjadi justice collaborator harus mengakui perbuatannya dan kooperatif saat diperiksa untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, status justice collaborator tak bisa diberikan kepada pelaku utama korupsi.
"Seorang JC haruslah mengakui perbuatannya, dan koperatif membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas. Jadi silahkan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," tutur Febri.
Febri melanjutkan, statusjustice collaborator juga akan menguntungkan terdakwa terkait tuntutan hukuman pidana yang tidak akan sampai seumur hidup atau 20 tahun penjara. "Memang jika menjadi JC maka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun ini dapat diturunkan nanti, jika memang JC dikabulkan," terangnya.
Diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya. Mereka adalahmantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Bahkan, Irman mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. KPK juga menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaboratordalam kasus ini pada September 2017.
Dalam surat dakwaannya, Novantodidakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el. Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el tahun 2011-2013.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi. Menurut jaksa, Novanto telah diperkaya 7,3 juta dollar AS dan menerima jam tangan Richard Mille seharga 135.000 dolar AS.