REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sudah lebih dulu menerapkan pengutipan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai zakat perorangan. Zakat dari kalangan pegawai di lingkungan Pemprov ini kemudian disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatra Barat.
Baznas kemudian yang menentukan peruntukan zakat kepada mustahik, baik melalui Sumbar Cerdas berupa beasiswa pendidikan dan Sumbar Makmur berupa bantuan modal bagi pelaku usaha kecil. Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayinto mengungkapkan, 80 persen zakat yang dikelola oleh Baznas Sumatra Barat berasal dari kutipan gaji ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. Bahkan Pemprov Sumbar juga akan memperluas jangkauan dengan mengutip gaji guru.
Baznas Pastikan Gaji PNS untuk Zakat Tepat Sasaran
"Memang 80 persen lebih uangnya dari pegawai Pemprov. Realisasi zakat, kan dipotong langsung dari gaji (ASN) Muslim. Nah kalau guru belum cek, karena guru baru gabung dengan provinsi. Kami nantinya coba pusat kepada Baznas," kata Irwan, Jumat (5/1).
Belakangan, Badan Amil Zakat Nasional mendorong pemerintah untuk memotong gaji dana PNS Muslim untuk zakat, sehingga potensi zakat di Indonesia bisa tercapai. Potensi zakat Indonesia sendiri dalam setahun mencapai Rp 217 triliun, namun pada 2017 lalu capaian zakat baru Rp 6 triliun.