REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur membenarkan pemberitaan mengenai gugatan cerai yang dilayangkan Ahok kepada istrinya, Veronica Tan. Surat cerai tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018.
"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina pada wartawan, Senin (8/1).
Meskipun demikian, Josefina tidak memberikan informasi terkait mengapa Ahok menggugat cerai istrinya. Ia mengatakan, masalah perceraian adalah hal pribadi yang tidak bisa ia beberkan.
Sebelumnya, beredar foto viral surat gugatan cerai atas nama Basuki Tjahaja Purnama terhadap Veronica Tan, pada Ahad (7/1) di media sosial. Surat tersebut selain menggugat cerai juga meminta hak asuh anak. Banyak pihak mempertanyakan kebenaran surat tersebut.
Pada foto surat yang beredar, tertera nama adik Ahok, Fifi Lety Indra serta rekannya Josefina Agatha Syukur sebagai pihak pengacara dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.