REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki kasus dugaan tindak penistaan agama yang dilakukan artis Joshua Suherman. Joshua dilaporkan terkait aksi komedinya yang diduga menista agama Islam.
"Masih diselidiki," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu (10/1).
Menurut Martinus, polisi akan meminta pendapat sejumlah ahli untuk menemukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. "Pemeriksaan ahli-ahli," katanya.
Sebelumnya Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran melaporkan Joshua ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/30/I/2018/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2018.
Hal yang dipermasalahkan adalah materi "stand up comedy" yang dibawakan Joshua diduga mengandung penistaan agama. Adanya dugaan penistaan agama itu diketahui setelah video tersebut diunggah ke situs berbagi Youtube.
"Dia membandingkan Islam dengan mayoritas-mayoritas yang tidak dapat dikalahkan sehingga memunculkan isu SARA dalam hal ini. Kami tidak mau itu terjadi," kata Rahmat.